Tingginya potensi wisata yang berada di desa-desa menjadi perhatian Pemkab Garut untuk terus mengembangkan program desa wisata. Bahkan untuk memperkuat status hukum desa wisata, Bupati Garut sudah menerbitkan surat keputusan (SK) untuk 141 desa wisata yang tersebar di 42 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Garut.
Diterbitkannya SK untuk 141 desa wisata oleh Bupati Garut, terungkap dalam kegiatan Focus Group Discusion (FGD) bertema Pemodelan Sistem Informasi Pariwisata Pada Desa Wisata. Kegiatan ini diselenggarakan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Garut di Rancabango Hotel dan Resort, Tarogong Kaler, Minggu 28 November 2021.
ketua program studi pariwisata Universitas Garut yang menjadi narasumber dalam acara FGD ini, Dani Adiatma S.Par., MM.Par, menyatakan adanya kegiatan diskusi tentang desa wisata itu untuk menambah wawasan dalam pengembangan wisata termasuk regulasinya.
dengan adanya SK Bupati tentang desa wisata akan menjadi kekuatan atau dasar hukum agar kemudian hari tidak menimbulkan masalah dari pengembangan potensi desa wisata.
“Dengan adanya SK Bupati untuk 141 desa wisata ini yang juga ditindaklanjuti dengan adanya dokumen perencanaan tata ruangnya untuk 21 desa, ini menunjukan adanya keseriusan Pemkab Garut untuk pengembangan program desa wisata,”., kini arah dari program desa wisata ini sudah semakin jelas. Kini juga sudah ada regulasi yang jelas guna mengantisipasi terjadinya bersinggungan dengan intansi lainnya terutama yang juga mengurusi masalah kepariwisataan.