Kemahasiswaan

Hak Mahasiswa

  1. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku di lingkungan akademik.
  2. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan.
  3. Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar.
  4. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya.
  5. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya.
  6. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  7. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Memanfaatkan sumberdaya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat.
  9. Pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuk, dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program yang bersangkutan memungkinkan.
  10. Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan.
  11. Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.

Kewajiban Mahasiswa

  1. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebankan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku.
  3. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan.
  4. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
  5. Menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi.
  6. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.

Mahasiswa sebagai Bagian Sivitas Akademika

Mahasiswa sebagai sivitas akademika mempunyai hak:

  1. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggun jawab untuk menuntut dan mengkajian ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
  2. Ikut serta dalam organisasi mahasiswa perguruang tinggi yang bersangkutan.

Sejalan dengan butir-butir, maka mahasiswa mempunyai kewajiban untuk:

  1. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
  2. Menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi